Correct Article 16E
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
Anggota Konsil Keteknisian Medis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi keteknisian medis sebanyak 8 (delapan) orang;
d. kolegium keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan keteknisian medis sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f;
dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Your Correction
