Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16B

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Konsil Kesehatan Lingkungan terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi kesehatan lingkungan sebanyak 2 (dua) orang; d. kolegium kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang; e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan lingkungan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf f; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Your Correction