Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang; d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang; e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. 8. Ketentuan Pasal 16 dihapus. 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction