Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu orang); d. kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang; e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. 6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction