Correct Article 7
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI secara selektif bagi jenis Tenaga Kesehatan lain yang belum tergabung dalam konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan konsil tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
