Correct Article 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian;
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
i. Konsil Keteknisian Medis;
j. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
(2) Konsil Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menaungi dan membina psikologi klinis.
(3) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menaungi dan membina berbagai jenis perawat.
(4) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menaungi dan membina bidan.
(5) Konsil Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(6) Konsil Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menaungi dan membina epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(7) Konsil Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menaungi dan membina tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(8) Konsil Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menaungi dan membina nutrisionis dan dietisien.
(9) Konsil Keterapian Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menaungi dan membina fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(10) Konsil Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menaungi dan membina perekam medis dan informasi kesehatan, teknik
kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
(11) Konsil Teknik Biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menaungi dan membina radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(12) Konsil Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k menaungi dan membina tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
