Correct Article 16
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek
Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.
(7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi; dan/atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan
menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan menyusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
Your Correction
