Correct Article 14
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang
perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa.
Your Correction
