Correct Article 13
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
