Correct Article 12
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah
dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;
r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau
t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa.
Your Correction
