Correct Article 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction
