Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan: a. kemampuan tanah; b. kesesuaian lahan; dan c. rencana tata ruang. (2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction