Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA. (2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
Your Correction