Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
Your Correction