Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Your Correction
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion