Correct Article 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
Your Correction
