Correct Article 4
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
(2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah.
Your Correction
