Correct Article 3
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria.
Your Correction
