Correct Article 31
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
