Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota melibatkan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis penataan akses; dan/atau b. penyampaian masukan dalam penanganan Sengketa dan Konflik Agraria.
Your Correction