Correct Article 30
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota melibatkan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis penataan akses; dan/atau
b. penyampaian masukan dalam penanganan Sengketa dan Konflik Agraria.
Your Correction
