Correct Article 28
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/kota kepada provinsi selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat melaporkan penyelenggaran Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim Reforma Agraria Nasional melaporkan Penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pengendalian dan pengawasan kepada PRESIDEN secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu diperlukan.
Your Correction
