Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA. (2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
Your Correction