Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA. (2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria: a. mengalihkan hak atas TORA; atau b. mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction