Correct Article 23
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
