Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. (2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; b. Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua Pelaksana Harian : Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan d. Anggota yang berasal dari pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf PRESIDEN. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction