Correct Article 17
PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Current Text
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;
c. perorangan/kelompok dengan lembaga;
d. badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan
f. lembaga dengan lembaga.
(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
