Correct Article 12
PERPRES Nomor 86 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
