Correct Article 2
PERPRES Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
