Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 86 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ... 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah); b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).” 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 A Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Pasal II ...
Your Correction