Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) subdirektorat masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi (3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Administrasi. Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditord dan bagian Administrasi terdiri dari paling bahyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. (5) BPS Propinsi terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 5(lima) Subbagian dari masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga). Seksi BPS Propinsi membawahkan kelompok jabatan fungsional. (6) BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Seksi BPS Kabupaten/Kota membawahkah kelompok jabatan fungsional.
Your Correction