Correct Article 27
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
