Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Your Correction