Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction