Correct Article 21
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang neraca dan analisis statistik.
(2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi
Your Correction
