Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang ststistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa; c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Your Correction