Correct Article 20
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang ststistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa;
c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Your Correction
