Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi dan konstruksi; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi; c. pelaksanaan pengembangan statististik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi dan; d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction