Correct Article 17
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi dan konstruksi;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi;
c. pelaksanaan pengembangan statististik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi dan;
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
