Correct Article 14
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial dan;
c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagaian Keenam Deputi Bidang Statistik Produksi
Your Correction
