Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial dan; c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagaian Keenam Deputi Bidang Statistik Produksi
Your Correction