Correct Article 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei diseminasi statistik dan sistem informasi statistik
c. pelaksanaan pengembangan metodologis sensus dan survei, diseminasi statistik. dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Your Correction
