Correct Article 40
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BPS ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagagunaan aparatur negara
Your Correction
