Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Your Correction
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion