Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat eselon II kebawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction