Correct Article 37
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II kebawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
