Correct Article 3
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statstik;
b. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik dasar;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatusahaan, organisasi, tata laksana. Kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan hukum, perlengakapan dan rumah tanggga.
Your Correction
