Correct Article 5
PERPRES Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
(2) PRESIDEN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2022 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022. (3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(4) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 yang telah dilaporkan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
