Correct Article 3
PERPRES Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Current Text
(1) RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2022 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
