Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction