Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction