Correct Article 38
PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
