Article 1
Mengesahkan Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor), yang salinan naskah Pasal Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.