Correct Article 7
PERPRES Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 tentang KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA
Current Text
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. bentang laut;
b. pengelolaan perikanan berbasis ekosistem;
c. kawasan konservasi perairan;
d. adaptasi perubahan iklim;
e. pengelolaan spesies terancam punah;
f. peningkatan kapasitas;
g. ketahanan pangan; dan
h. data dan informasi CTI-CFF.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Eselon I dan keanggotaannya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA.
Your Correction
