Correct Article 6
PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
