Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction