Correct Article 3
PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
Besarnya Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
