Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Your Correction